Dosa Menjual Orimarru di Bawah Harga Pasar

Posted by Unknown Minggu, 05 Mei 2013 0 komentar

Hukum Menjual Barang (Orimarru -red) di Bawah Harga Pasaran

Oleh: Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahim Al Bukhari

Soal: Apa hukum menjual barang dengan harga yang murah (sedikit untung) namun merusak harga karena jauh di bawah harga pasaran?

Jawab: Ditinjau dari asal masalah dan penggambarannya, manusia dibolehkan untuk berbeda dalam harga. Namun bila saya atau si Zaid dari manusia memurahkan harga dengan maksud membahayakan orang lain, maka di sini kita berkata bahwa hal tersebut adalah haram. Karena ia telah menyelisihi suatu nash yang telah tsabit (tetap sah) lagi shahih dari sahabat Abu Said Al Khudri radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak ada bahaya bagi diri sendiri, dan tidak ada pembahayaan bagi orang lain.” (Hadits hasan diriwatkan oleh Ibnu Majah)

Kalau dia mengerjakannya dengan maksud ini maka itu adalah haram. Namun kalau ia melakukannya dan tidak memaksudkan sesuatu tertentu, ia hanya ingin untuk membersihkan barang yang ada di gudangnya –misalnya- dan menutup perdagangannya, maka kadang orang yang seperti ini terpaksa untuk menurunkan barangnya sehingga barangnya laku kemudian dia menutup (tokonya). Kita tidak berkata di sini bahwa ia telah melakukan suatu hal yang diharamkan, bahkan pembahayaan tidak terjadi. Apabila dia membahayakan yang lainnya, maka jadilah hal tersebut sebagai perkara yang haram.

Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com

Read More..

Total Tayangan Halaman