Sertifikat Halal Orimarru

Posted by Unknown Rabu, 30 Oktober 2013 0 komentar

Mengonsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan perintah Allah Subhanahu wata’ala yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang beriman. Oleh karena itu, mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena mengikuti perintah Allah Subhanahu wata’ala merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya, mengonsumsi makanan yang haram termasuk ke dalam perbuatan maksiat yang akan mendatangkan dosa dan keburukanbaik dunia maupun akhirat. 


QS:Al Baqoroh 168.  Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
   
QS: Al Maidah 3.  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Alhamdulillah, Produk Herbal  Orimarru telah memperoleh sertifikat halal dari MUI.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman